Alhasil, tak
sedikit bangunan di atas air yang terbengkalai dan hancur termakan usia
karena tidak terawat. Selain itu, pembangunan tersebut berpotensi
menimbulkan kesemrawutan dan menjadi persoalan tersendiri bagi
pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Untuk
membatasi pembangunan fisik di atas air, sekaligus meminimalisir kesan
semrawut di perairan Kepulauan Seribu, Suku Dinas Perhubungan Kepulauan
Seribu akan melakukan penataan terhadap bangunan di atas air. Upaya apa
yang akan dilakukan Sudin Perhubungan untuk mengendalikan
pembangunan-pembangunan di atas perairan Kepulauan Seribu ? Berikut,
petikan wawancara Beritapulauseribu.com dengan Kepala Suku Dinas
Perhubungan Kepulauan Seribu, Murtiningsih.
Penataan seperti apa yang akan dilakukan terhadap bangunan di atas air ?
Ini
terkait dengan Peraturan Daerah (Perda), kita akan lakukan penataan
bangunan sesuai dengan fungsinya. Selain itu ijin bangunan juga akan
kami periksa. Selain penataan, ke depan kita akan sosialisasikan terkait
pungutan retribusi bangunan di atas air tersebut.
Bangunan apa saja yang akan menjadi sasaran penataan ?
Seluruh
bangunan di atas air akan menjadi target kami, seperti dermaga baik di
pulau pemukiman dan pulau-pulau wisata. Tak hanya dermaga, bangunan
rumah yang difungsikan untuk tempat tinggal, restoran, bahkan keramba
apung yang ada di Kepulauan Seribu akan kita tata dan periksa
perijinannya.
Bagaimana mekanisme penentuan retribusi untuk setiap bangunan di atas air ?
Pada
prosesnya nanti, akan dilakukan pengukuran terhadap bangunan tersebut.
Selain itu, kita juga akan lihat surat ijin pendirian bangunannya.
Setelah di data akan ditentukan retribusinya sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana untuk bangunan-bangunan yang tidak memiliki ijin pendirian ?
Sebelum
pelaksanaan dilapangan, kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu
kepada lurah, camat dan pengelola pulau-pulau wisata. Tidak menutup
kemungkinan ada bangunan-bangunan di atas air yang nantinya akan
ditertibkan, seperti bagan-bagan bambu yang tersebar dipinggir perairan
daratan Jakarta. Selain menimbulkan kesan semrawut, juga mengganggu
perlintasan kapal.
Imbauan apa yang diberikan ?
Ini
terkait dengan penataan perairan Kepulauan Seribu, perlu ada aturan yang
jelas terhadap pembangunan-pembangunan di atas air. Kerjasama semua
pihak sangat kami harapkan, yang paling utama adalah kita samakan
persepsi dulu. Ke depan, setiap pembangunan fisik di atas air harus
memiliki ijin yang jelas.

