PULAU SERIBU – Dua kapal nelayan Pulau Kelapa, Kepulauan
Seribu Utara Kepulauan Seribu yang mengajukan pembuatan Pas (surat izin
tahunan) kapal ditolak untuk dilakukan pengukuran oleh Unit Pengelola
Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan (UP APK) Dinas Perhubungan DKI
Jakarta. Penolakan ini karena kapal tersebut material lambung kapal
tersebut dari drum sehingga tidak sesuai ketentuan dengan undang-undang
yang berlaku.
Berdasar Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang
pelayaran, menyebut material kapal adalah berbahan kayu, fiber atau
besi. Selain itu berdasarkan undang-undang tersebut Pas kapal berukuran 7
Gross Ton kebawah Passnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Kepala
UP APK Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tiodor Sianturi mengakui ada dua
kapal nelayan yang akan membuat surat ijin tahunan ditolak. Menurutnya,
berdasar UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kapal tersebut tidak
sesuai dengan undang-undang. Selain itu pengurusan tersebut sesuai
Pergub 57/2014, tentang pelaksanaan raturan daerah no 12/2013 tentang
penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perijinan diajukan
dan dikeluarkan oleh PTSP.
Diakui oleh Kelapa UPT, memang ada sebanyak 25 kapal milik nelayan
Pulau Kelapa yang mengajukan pembuatan pas kapal. Dari jumlah itu ada 5
diantara yang belum diukur. Dari pengukusan kapal itu pihaknya
menemukan, 2 diantara melebihi 7 gt dan 1 lain belum selesai pembuatan.
“Setelah kita ukur hasilnya untuk kita buatkan Pass. Setelah jadi, buku pass nya kita serahkan untuk dikeluarkan oleh PTSP bersangkutan. Mudah-mudahan proses pembuatan Pass ini akan secepatnya dapat kita selesaikan,” ujarnya.
Sementara itu Kasatlak PTSP Kelurahan Pulau
Kelapa, Poltak Ronald Pandapotan menambahkan, saat ini pihaknya memang
gencar melakukan sosialisasi, kepada pentingnya mengurus perizinan. Dari
hasil itu hampir seluruh pemilik kapal membuat pass.
“Selain 25
yang sudah diproses untuk dilakukan pengukuran, kami juga mendapat
pengajuan sekitar 30 perahu nelayan lain untuk dibuatkan Pas kapal.
Retribusinya pun relatif terjangkau bagi nelayan. Setiap kapal tidak
sampai Rp 20 ribu. Saya berharap kedepan seluruh kapal yang ada di Pulau
Seribu memiliki Pass semuannya,” tandasnya.
Sumber : http://poskotanews.com/2015/03/05/lambung-terbuat-drum-dua-kapal-nelayan-tak-dapat-izin/



0 komentar: