Kepala Pusat Penerangan dan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, tersangka yang
ditahan yakni Direktur PT Sanur Marindo Shipyard, inisial ABS. Sebelum
ditahan, tersangka yang berasal dari unsur swasta ini terlebih dulu
diperiksa penyidik.
"Pemeriksaan pada pokoknya
mengenai Kronologis dan mekanisme keikutsertaan PT. Sanur Marindo
Shipyar dalam kegiatan Pengadaan Kapal hingga menjadi pemenang dan
pelaksana kegiatan termasuk hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai
kontrak," kata Tony di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Saat
ini tersangka ABS dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba
Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:
Print-39/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 16 Desember 2014.
"Penyidik
melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan
Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 16 Desember 2014
sampai dengan 04 Januari 2015."
Diketahui dalam
kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, mereka yakni
Kepala Seksi Saranan Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan
Kepelabuhan pada Dishub DKI Jakarta Kamaru Zaman Budiyanto.
Kedua,
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di Dishub DKI
Jakarta Tri Hendro Surjatno. Ketiga, Drajat Adhyaksa yang juga tersangka
pengadaan bus Transjakarta, serta keempat, ABS (Amru Bentara Siregar)
selaku Direktur PT Sanur Marindo Shipyard.
"Seluruhnya dilakukan penahanan, penyidikan akan sgera selesai pada tahap kesimpulan dan pemberkasan," ujar Tony.
Sumber : http://www.aktual.co/hukum/kejagung-tahan-tersangka-korupsi-kapal-penyebrangan-pulau-seribu


0 komentar: