Dua bangunan permanen di RT 07/02 Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan
Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Senin (23/2), dibongkar paksa karena
tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dua bangunan yang berada tepat di pinggir laut tersebut juga
disinyalir berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas
umum (fasum).
Sejak Jumat (13/2) lalu, kedua bangunan yang
memiliki luas 120 meter persegi dan 200 meter persegi itu diketahui
sudah disegel. Namun pemiliknya tetap nekat melanjutkan proses
pembangunannya.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo
mengatakan, banyak pemilik modal serta warga setempat yang nekat
membangun sebelum mengurus perizinan.
"Padahal bisa saja
lokasi mereka membangun menyalahi tata ruang. Pantai merupakan tempat
umum sehingga tidak boleh dikuasai perorangan. Apalagi membangun tembok
atau pagar pembatas," kata Budi.
Budi mengingatkan, salah
satu masalah yang kerap muncul di Kepulauan Seribu yakni terjadinya
abrasi. Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan
di pinggir laut atau menguruk pasir di laut.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Partono menuturkan, pihaknya mengerahkan 30 personel untuk membongkar dua bangunan tersebut.
"Selain
membongkar dua bangunan itu, kami juga menghentikan pembangunan sebuah
bangunan di lahan seluas sekitar 600 meter, karena tidak memiliki IMB.
Diduga, bangunan dengan jumlah kamar sebanyak 30 unit itu akan dibuat
menjadi penginapan," jelas Partono.



0 komentar: