Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengaku telah
mengantongi Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan kabupaten, terkait indisipliner.
"SK pemecatan sudah ada di kita, tinggal kita berikan kepada
orangnya. Mungkin hari ini kita serahkan SK-nya," ujar Ismer Harahap,
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (24/3).
Menurutnya
pemecatan tersebut dilakukan Pemkab karena ke empat PNS tersebut telah
melakukan indisipliner yaitu lebih dari 49 hari tidak masuk kerja tanpa
pemberitahuan.
"Sanksi ini diambil agar PNS yang lain jera, dan tidak mencontoh hal yang tidak baik tersebut," tandasnya.
Ditambahkannya,
acuan sanksi tersebut berdasarkan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS
dan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat PNS yang
bakal dipecat tersebut diantaranya pegawai di kantor kabupaten dan di
kantor kecamatan.
Sumber : beritajakarta.com
0 komentar: